Kamis, 28 Agustus 2014

PEDOMAN PEMBAYARAN BOS BUKU K-13

BUKU YG SUDAH TERKIRIM KE LEMBAGA SEGERA DIBAYAR DENGAN DANA  DEKON YANG SUDAH MASUK PD REKENING BOS. JIKA KURANG BISA DIAMBILKAN DARI BOS REGULER TETAPI TETAP MENGACU PADA ATURAN YANG ADA. LEBIH JELASNYA MEKANISME PEMBAYARAN BISA BUKA  "permendikbud ini". Maturnuwun. (Semoga ada aturan baru yang bisa lebih meringankan )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar